Bupati Muna Tersangka KPK

Cerita di Balik Penetapan Tersangka Bupati Muna, Gegara Anak Buah Pernah Sekamar Ardian Noervianto

Inilah cerita di balik penetapan tersangka Bupati Muna, Rusman Emba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
FOTO KOLASE : Inilah cerita di balik penetapan tersangka Bupati Muna, Rusman Emba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menetapkan Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana PEN tahun 2021 pada Rabu, 12 Juli 2023. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur, Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode M Syukur Akbar sebagai tersangka suap dana PEN Kolaka Timur 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA - Inilah cerita di balik penetapan tersangka Bupati Muna, Rusman Emba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK menetapkan Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana PEN tahun 2021 pada Rabu, 12 Juli 2023.

Rusman Emba ditetapkan tersangka usai dua anak buahnya yakni Sukarman Loke dan LM Syukur Akbar ditangkap dan dihukum dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN Kolaka Timur.

Berdasarkan sumber TribunnewsSultra.com, LM Syukur Akbar diketahui merupakan orang yang diperintahkan oleh Rusman Emba untuk mengurus dana PEN di Jakarta.

"Kenapa Syukur, karena dia dekat dengan M Ardian Noervianto (mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah) mereka pernah satu kamar saat sama-sama di IPDN," ujarnya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Muna Rusman Emba Tersangka KPK, Punya Rp7,258 Miliar, 4 Rumah, Tanah, 1 Mobil

Ia mengakui jika Rusman Emba belum pernah bertemu dengan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto.

Hanya saja, LM Syukur Akbar yang menjadi penghubung keduanya dalam pengurusan dana PEN tersebut.

Saat mengurus dana tersebut, beberapa kontraktor pun menyetor uang untuk memuluskan pengurusan dana PEN.

"Ada beberapa kontraktor setor duluan dan dijanjikan kalau dana PEN turun akan dikasih paket pekerjaan," ujarnya.

Ia melanjutkan Bupati Muna, Rusman Emba sudah tahu anak buahnya tersebut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Termasuk Bupati Muna Rusman Emba, Terungkap Identitas 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pinjaman PEN

"Dari dua tahun lalu itu, KPK sudah di Muna cuman awalnya itu dikira yang diusut soal dana PEN Kolaka Timur, sehingga pada saat itu mereka masih tenang-tenang," ujarnya.

Ternyata belakangan KPK juga mengusut dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengusutan dana PEN Kabupaten Muna tersebut setelah di persidangan terbuka fakta-fakta baru, di antaranya, yakni percakapan antara LM Syukur Akbar danM Ardian Noervianto.

Di mana, saat Syukur ditugaskan oleh La Ode Muhammad Rusdianto Emba untuk membantu Kolaka Timur, Ardian meminta supaya disamakan saja dengan pada saat pengurusan Kabupaten Muna.

"Bro, ikuti saja seperti Muna, yang sudah pernah dapat itu," ujar Adrian kepada Syukur sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Baca juga: Selain Bupati Muna Rusman Emba, KPK Cegah Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto Keluar Negeri

Setelah itu, pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Andi Merya Nur, jika M Ardian Noervianto meminta satu persen dari anggaran yang akan turun.

Andi Merya Nur menyanggupi uang tersebut dan kemudian ditransfer ke rekening milik La Ode Muhammad Rusdianto Emba senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian uang tersebut ditukar oleh LM Syukur Akbar ke mata uang asing dan diberikan kepada Ajudan M Ardian Noervianto bernama Ochatavian.

Usai uang tersebut diberikan kepada Ochatavian, Ardian kemudian menelepon Syukur secara video call jika uang tersebut sudah diterima.

"Bro, saya sudah terima dari Octa," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved