Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Dirut PT Lawu Agung Mining Ditangkap Kejati Sultra di Jakarta Barat Usai Mangkir Panggilan 2 Kali
Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap OS selaku Direktur Utama atau Dirut PT Lawu Agung Mining.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap OS selaku Direktur Utama atau Dirut PT Lawu Agung Mining.
Penangkapan tersebut dilakukan hari ini, Rabu (12/7/2023), sekira pukul 18.00 Wita.
OS ditangkap lantaran namanya terseret sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Sebelum penangkapan, diketahui OS mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik Kejati Sultra.
Kini, OS ditangkap di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat.
Baca juga: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di Mandiodo Konut
Hal itu diungkapkan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui siaran resmi Kejati Sultra.
"Tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," ungkapnya.
Selanjutnya, usai penangkapan itu, OS segera dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung atau Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka juga akan ditahan untuk sementara waktu di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," lanjut Ade Hermawan.
Baca juga: Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut
Dalam kasus tindak pidana korupsi tambang ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Data tersebut masih bersifat sementara dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim auditor.
Dalam kasus ini pula, penyidik Kejati Sultra juga diketahui telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Windu Aji Susanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining.
Untuk diketahui, di hari yang sama, penyidik Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM di Gedung Bundar Kejagung RI.
Dalam waktu dekat juga, disebutkan Ade Hermawan, penyidik Kejati Sultra akan memeriksa mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Direktur Utama
PT Lawu Agung Mining
penangkapan
Kejati
Sulawesi Tenggara
Sultra
korupsi tambang
PT Antam
Kejati Sultra Temukan 39 Perusahaan Garap Ore Nikel di Lahan PT Antam Konawe Utara, Capai 157 Hektar |
![]() |
---|
Peran General Manager PT Antam Konawe Utara, Diduga Tahu Penjualan Ore Nikel ke Perusahaan Lain |
![]() |
---|
Sebelum Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, General Manager PT Antam Konawe Utara Diperiksa 7 Jam |
![]() |
---|
General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di Mandiodo Konut |
![]() |
---|
Dirut KKP Tak Hadir Panggilan Kejati Sultra, Penyidik Periksa Manager PT Antam dan Pelaksana PT Lawu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.