Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Sebelum Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, General Manager PT Antam Konawe Utara Diperiksa 7 Jam
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HA.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HA.
HA ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam mulai pukul 13.00 Wita hingga 20.00 Wita di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/6/2023).
Untuk diketahui, penahanan terhadap HA atas kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam bersama 39 perusahaan lain.
"Hari ini penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap seorang tersangka perkara tindak pidana korupsi tambang nikel," ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat (23/6/2023).
"Jadi yang kami tahan seorang General Manager PT Antam UPBN Konut berinisial HA," jelasnya menambahkan.
Baca juga: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di Mandiodo Konut
Ade mengatakan, penahanan HA setelah sebelumya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam KSO penjualan ore nikel yang merugikan negara.
"Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari dari tanggal 23 Juni," ungkap Ade Hermawan.
Ade menjelaskan, peran HA selaku GM PT Antam UPBN Konut yang mengetahui adanya dugaan korupsi tambang dari KSO antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining.
Selain memeriksa HA sebagai tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa sejumlah pihak dari PT Antam termasuk mantan direktur utamanya.
"Sudah beberapa yang kami panggil menjalani pemeriksaan termasuk mantan Dirut PT Antam berinisial DA yang menandatangani KSO itu," tutur Ade Hermawan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
penahanan
Kejati Sultra
General Manager
PT Antam
Konawe Utara
Konut
Sulawesi Tenggara
Sultra
korupsi tambang
penjualan ore nikel
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut |
![]() |
---|
Kejati Sultra Periksa Maraton Bos PT Lawu Agung Mining Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut |
![]() |
---|
Tersangka Kasus ‘Dokumen Terbang’ Tambang Nikel PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara Bertambah |
![]() |
---|
Kejati Sultra Masih Dalami Peran Pimpinan PT Lawu Agung Mining Soal Dugaan Korupsi Tambang PT Antam |
![]() |
---|
38 Pimpinan Perusahaan Tambang Akan Diperiksa Kejati Sultra Jadi Saksi Dugaan Korupsi PT Antam Konut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.