Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Sebelum Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, General Manager PT Antam Konawe Utara Diperiksa 7 Jam

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HA.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HA. HA ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam mulai pukul 13.00 Wita hingga 20.00 Wita di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/6/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HA.

HA ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam mulai pukul 13.00 Wita hingga 20.00 Wita di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/6/2023).

Untuk diketahui, penahanan terhadap HA atas kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam bersama 39 perusahaan lain.

"Hari ini penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap seorang tersangka perkara tindak pidana korupsi tambang nikel," ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat (23/6/2023).

"Jadi yang kami tahan seorang General Manager PT Antam UPBN Konut berinisial HA," jelasnya menambahkan.

Baca juga: General Manager PT Antam Ditahan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel di Mandiodo Konut

Ade mengatakan, penahanan HA setelah sebelumya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam KSO penjualan ore nikel yang merugikan negara.

"Yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari dari tanggal 23 Juni," ungkap Ade Hermawan.

Ade menjelaskan, peran HA selaku GM PT Antam UPBN Konut yang mengetahui adanya dugaan korupsi tambang dari KSO antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining.

Selain memeriksa HA sebagai tersangka, penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa sejumlah pihak dari PT Antam termasuk mantan direktur utamanya.

"Sudah beberapa yang kami panggil menjalani pemeriksaan termasuk mantan Dirut PT Antam berinisial DA yang menandatangani KSO itu," tutur Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved