Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Temukan 39 Perusahaan Garap Ore Nikel di Lahan PT Antam Konawe Utara, Capai 157 Hektar

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menemukan 39 perusahaan menambang di luar wilayah IUP PT Antam.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Asintel Kejati Sultra), Ade Hermawan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menemukan 39 perusahaan menambang di luar wilayah IUP PT Antam.

Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan usai menahan General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara (Konut).

Ade mengatakan, dalam Kerja Sama Operasional atau KSO pengelolaan pertambangan nikel PT Antam memiliki lahan sebesar 22 hektar.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan yang bekerja sama mengeksploitasi nikel hingga di luar wilayah IUP yang sepakati dalam KSO tersebut.

Baca juga: Perusahaan Tambang Nikel di Kolaka Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, Diduga Tak Taat Hukum

"Lebih dari 22 hektar, itu mencapai 157 hektar eksploitasi nikel jadi ada penambahan," ucap Ade Hermawan diwawancarai, Jumat (23/6/2023).

Asintel Kejati Sultra menyebut wilayah itu masih milik PT Antam, tetapi di luar dari kesepakatan KSO PT Antam dengan Perusda dan PT Lawu Agung Mining.

Menurutnya, penambahan 157 hektar masuk dalam wilayah PT Antam yang masih Area Pemanfaatan Lain (APL) di luar kawasan hutan negara.

"Masih ada di APL, ada perusahaan yang menambang sesuai RKAB dan ada juga di luar RKAB," ujar Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved