UPDATE Kenaikan Gaji PNS 2024, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi Usai Bulan Ini Dirancang Besarannya

Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. 

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved