Siswa Ini Akan Dihapus Sebagai Penerima PIP Kemdikbud 2023, Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli

Ada sejumlah siswa yang terancam dihapus sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) PIP Kemdikbud jika tak aktivasi rekening hingga 31 Juli 2023.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Ada sejumlah siswa yang terancam dihapus sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) PIP Kemdikbud jika tak aktivasi rekening hingga 31 Juli 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada sejumlah siswa yang terancam dihapus sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) PIP Kemdikbud 2023.

Penghapusan tersebut berlaku untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, 3 SMP, dan 3 SMA.

Mereka akan dihapus sebagai penerima BLT PIP Kemdikbud apabila tak mengaktivasi rekening hingga 31 Juli 2023.

Proses aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud 2023 memang diperpanjang hingga akhir bulan ini.

Menurut unggahan resmi PIP dalam Instagram resminya, kebijakan tersebut diberikan kepada kelas kelas 6 SD, 3 SMP, dan 3 SMA.

"Batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas akhir (kelas 6, kelas 9, atau kelas 12) tahun ajaran 2022/2023 yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023," tulis akun @sobatpip, dikutip pad Senin (3/7/2023).

Dalam pemberitahuan itu ditegaskan bahwa nama penerima akan dihapus apabila tak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.

"Siswa kelas akhir yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebabgai calon penerima PIP," bunyi pemberitahun yang tertulis dalam pamflet.

Baca juga: Jadwal Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Nama Penerima BLT Rp400 Ribu

Untuk akivasi rekening, caranya mudah saja.

Cukup mengikuti petunjuk dan arahannya.

Aktivasi rekening PIP Kemdikbud bisa dilakukan dengan carta mengirimkan berkas syarat yang dibutuhkan ke bank penyalur terdekat.

Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK), dan BSI (khusus provinsi Aceh).

Berikut langkah-langkah dan syarat aktivasi rekening PIP Kemdikbud, baik jenjang dikdas (SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B) maupun jenjang dikmen (SMA, SMK, SMALB, dan Paket C):

- Jenjang Dikdas

1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved