UPDATE Kenaikan Gaji PNS 2024, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi Usai Bulan Ini Dirancang Besarannya

Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. 

- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

4. Golongan IV

- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca juga: Siswa Ini Akan Dihapus Sebagai Penerima PIP Kemdikbud 2023, Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:

1. Tunjangan jabatan struktural

- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

2. Tukin

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved