Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023. Mereka akan terima 2 tunjangan lagi setelah tukin naik.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023.
Bagaimana tidak, mereka akan mendapatkan 2 tunjangan lagi setelah tunjangan kinerja (tukin) naik.
Bahkan, ada PNS yang total akan menerima Rp47 juta.
Pegawai Negeri Sipil baru saja menerima gaji pokok untuk bulan Juli 2023.
Besaran gaji pokok tersebut jelas berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Sebelum menerima gaji pokok, Presiden Joko Wododo (Jokowo) lebih dulu naikan tukin sejumlah PNS.
Mereka adalah PNS Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini
Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) ini cukup signifikan.
Bahkan, penerima tukin tertinggi akan diberikan Rp41.550.000.
Setelah kenaikan tukin, PNS tiga K/L tersebut akan menerima dua tunjangan lagi, yakni tunjangan lembur dan tunjangan uang makan.
Dua tunjangan ini akan diterima seluruh PNS, tanpa keduali.
Berikut besaran tunjangan lembur PNS:
- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang lembur Rp18.000;
- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang lembur Rp24.000;
- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang lembur Rp30.000;
Pegawai Negeri Sipil
PNS
tunjangan kinerja
tunjangan lembur
tunjangan uang makan
tunjangan bulan Juli 2023
tukin
Jadwal Pencairan 4 Bansos dan BLT Juli 2023: KIP PIP Kemdikbud, BPNT, PKH, dan BLT Dana Desa |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Langsung Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Ini, Nilainya hingga Rp8 Juta |
![]() |
---|
9 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PPPK, Presiden Jokowi Siapkan Skema Ini |
![]() |
---|
Honorer Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, Berikut 4 Syarat Menpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.