UPDATE Kenaikan Gaji PNS 2024, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi Usai Bulan Ini Dirancang Besarannya
Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III
- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Tags
Pegawai Negeri Sipil
PNS
kenaikan gaji
gaji PNS naik
gaji PNS 2024
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
Berita Terkait
Baca Juga
Login KIP Kuliah 2023, Jadwal Pengumuman Lengkap Tanggalnya dan Cara Cek Besaran Uang Saku Mahasiswa |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BLT Dana Desa Tahap 2 Pada Juli 2023, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Siswa Ini Akan Dihapus Sebagai Penerima PIP Kemdikbud 2023, Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli |
![]() |
---|
Ternyata 2,3 Juta Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Penjelasan Wakil Ketua Komisi II DPR |
![]() |
---|
Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.