UPDATE Kenaikan Gaji PNS 2024, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi Usai Bulan Ini Dirancang Besarannya

Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengumuman resmi tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman gaji PNS naik segera resmikan Presiden Jokowi setelah dua kementerian merancang besarannya bulan ini.

Adapun dua kementerian itu adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan beberapa waktu lalu, bahwa Presiden Jokowi dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Pengumuman tersebut akan menjadi kado istimewa bagi PNS di hari perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Jadwal pengumuman gaji PNS naik ini juga dibenarkan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.

Ia membeberkan, bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS yang akan diterapkan pada tahun 2024.

Baca juga: Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan terjadi pada 2018 lalu.

Kenaikan gaji itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Daftar Gaji PNS

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Golongan I

- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.

- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.

- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

2. Golongan II

- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

3. Golongan III

- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

- IIId = Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

4. Golongan IV

- IVa = Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

- IVb = Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

- IVc = Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

- IVd = Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

- IVe = Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Baca juga: Siswa Ini Akan Dihapus Sebagai Penerima PIP Kemdikbud 2023, Aktivasi Rekening Sebelum 31 Juli

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan fungsional, dan tunjangan umum.

Berikut daftar tunjangan PNS hingga saat ini:

1. Tunjangan jabatan struktural

- Diberikan pada PNS dan besarnya tergantung jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu.

2. Tukin

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved