Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Tunjangan Lain

Selain tukin, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan lainya.

Berikut tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved