Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000
Tunjangan Lain
Selain tukin, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan lainya.
Berikut tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
Berita Terkait
Baca Juga
PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Formasi PPPK Guru Akan Ditambah, Segera Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Lengkapi Syarat Ini |
![]() |
---|
Presiden Bisa Naikan Tukin PNS hingga Rp41 Juta, Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan Kinerja |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.