Kemenkeu Beberkan Rencana Kenaikan Tukin PNS, Begini Daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan rencana pemerintah mengupayakan besaran kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi memberikan aprsiasi pada tiga K/L tersebut.

"Presiden memberikan apresiasi kepada pegawai di Kementerian PPN, PPKP, dan Kemenpan-RB karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing,"  tuturnya.

Kenaikan Tukin PNS

Presiden Jokowi menaikan tukin PNS Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, dan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.

Berikut daftar tukin di tiga K/L tersebut berdasarkan golongan 1 hingga 17:

Baca juga: Formasi PPPK Guru Akan Ditambah, Segera Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Lengkapi Syarat Ini

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved