Honorer 6 Golongan Ini Potensial Diangkat Jadi PPPK 2023, Berikut Penjelasan dan Aturannya

Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer, akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.

Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.

Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:

1) Golongan tenaga honorer pendidikan;

2) Golongan tenaga honorer kesehatan;

3) Golongan tenaga honorer penelitian;

4) Golongan tenaga honorer pertanian;

5) Golongan tenaga honorer fungsional;

6) Golongan tenaga honorer administratif.

(TribunnewsSultra.com/Ilul) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved