Honorer 6 Golongan Ini Potensial Diangkat Jadi PPPK 2023, Berikut Penjelasan dan Aturannya

Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer, akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer, akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, total tenaga honorer yang diakui pemerintah sebanyak 2,3 juta jiwa.

Honorer ini memiliki kesempatan diangkat menjadi ASN PPPK sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah wajib mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer.

Ia menekankan bahwa tak boleh ada penghentian hubungan kerja (PHK) massal.

Namun di saat yang bersamaan, juga mengingatkan agar tak ada pembengkakan anggaran.

Berdasarkan arahan ini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengupayakan masa depan honorer.

Termasuk pengangkatan sebagai ASN PPPK.

Baca juga: Formasi PPPK Guru Akan Ditambah, Segera Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id dan Lengkapi Syarat Ini

Pengangkatan honorer menjadi ANS PPPK punya dasar hukum yang mengikat.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun, dalam PP 49 2018 juga ditegaskan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Dengan kata lain, status tenaga honorer akan dihapuskan tahun ini.

Golongan Honorer Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer apa saja yang potensial diangkat menjadi ASN PPPK.

Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.

Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.

Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:

1) Golongan tenaga honorer pendidikan;

2) Golongan tenaga honorer kesehatan;

3) Golongan tenaga honorer penelitian;

4) Golongan tenaga honorer pertanian;

5) Golongan tenaga honorer fungsional;

6) Golongan tenaga honorer administratif.

(TribunnewsSultra.com/Ilul) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved