Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Beredar kabar bahwa kontrak guru PPPK dihapus sehingga setara PNS. Benarkah demikian? Simak penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Beredar kabar bahwa kontrak guru PPPK dihapus sehingga setara PNS. Benarkah demikian? Simak penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Sama juga dengan guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Mereka langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru.

Marketplace Guru ini merupakan wadah bagi para guru agar segera mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.

Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.

Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.

Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN.

Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI beberapa waktu yang lalu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved