Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Beredar kabar bahwa kontrak guru PPPK dihapus sehingga setara PNS. Benarkah demikian? Simak penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Sama juga dengan guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Mereka langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru.
Marketplace Guru ini merupakan wadah bagi para guru agar segera mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.
Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.
Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.
Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN.
Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI beberapa waktu yang lalu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
guru PPPK
kontrak
dihapus
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Negeri Sipil
guru PPPK setara PNS
Nadiem Makarim
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
PNS Makin Sejahtera Usai Presiden Jokowi Naikan Tukin, Berikut Daftar Tunjangan Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.