Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Beredar kabar bahwa kontrak guru PPPK dihapus sehingga setara PNS. Benarkah demikian? Simak penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beredar kabar bahwa kontrak guru PPPK dihapus sehingga statusnya setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Benarkah realisasi aturan ini akan membuat status guru PPPK setara PNS?
Simak penjelasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berikut ini.
Pemerintah telah mengangkat ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga tahun 2022, total pemerintah telah memiliki 110.788 PPPK.
Hal ini merujuk laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertajuk "Buku Statistik Pegawai Negeri Sipil Desember 2022".
Menurut BKN, terdapat 110.788 PPPK guru dari total data tersebut.
Sisahnya terbagi untuk tenaga penyuluh pertanian, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pendidik, tenaga dosen, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
Rekrutmen PPPK sendiri telah diarut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 18 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tersebut diatur penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.
Sementara itu, masa kontrak PPP diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun.
Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.
“Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK,” bunyi ayat 2 pasal tersebut.
Berakhirnya kontrak ini ternyata menuri pro-kontra.
Lantas, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK pada akhir Mei lalu.
Ia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.
Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.
"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi," kata Dirjen Nunuk saat itu.
"Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," sambungnya.
Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Usulan ini jelas menguntungkan bagi Aparatur Sipil Negara (ANS) dengan status PPPK.
Namun, agar merealisasikan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Pasal 37 PP 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK yang mengatur kontrak PPPK.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga punya solusi lain tanpa harus melakuan revisi Pasal 37 PP 49 tahun 2018.
Nadiem menawarkan menawarkan Marketplace Guru yang telah berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru sebagai solusi.
Menurutnya, dengan opsi ini penghapusan Kontrak Guru PPPK ini bisa dilakukan secara otomatis.
Bukan itu saja, Nadiem juga menuturkan, bahwa guru honorer atau guru PPPK yang tergabung dalam Ruang Talenta Guru memiliki kesempatan diangkat sebagai guru ASN dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.
Namun, agar bergabung dalam Ruang Talenta Guru, masing-masing PPPK guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Nadiem menegaskan ada dua syarat untuk bergabung, yaitu guru harus lulus dalam seleksi PPPK dan lulus dalam PPG Prajabatan.
Diuraikan bahwa guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru.
Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.
Sama juga dengan guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Mereka langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru.
Marketplace Guru ini merupakan wadah bagi para guru agar segera mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.
Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.
Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.
Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN.
Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI beberapa waktu yang lalu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
guru PPPK
kontrak
dihapus
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pegawai Negeri Sipil
guru PPPK setara PNS
Nadiem Makarim
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
PNS Makin Sejahtera Usai Presiden Jokowi Naikan Tukin, Berikut Daftar Tunjangan Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.