PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

PNS dan PPPK serta pegawai pemerintah non-ANS akan libur 5 hari selama perayaan Idul Adha 2023. Begini penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
PNS dan PPPK serta pegawai pemerintah non-ANS akan libur 5 hari selama perayaan Idul Adha 2023. Begini penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta pegawai pemerintah non-ANS akan libur 5 hari selama perayaan Idul Adha 2023.

Hal ini terjadi setelah pemerintah pemerintah menetapkan cuti Lebaran Idul Adha 1444 hijriah jatuh pada 28 hingga 30 Juni 2023.

Cuti ini mengacu pada keputusan pemerintah tentang perayaan Hari Raya yang jatuh pada 29 Juli 2023.

Keputusan tersebut berbeda dengan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang menyatakan Idul Adha jatuh pada 28 Juni.

Karenanya, pemerintah secara taktis menyatakan libur lebaran Idul Adha tahun ini tejadi pada 28 hingga 30 Juni.

Lamanya libur tersebut telah dikonfirmasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menpan-RB.

Surat ini terbit pada Selasa (20/6/2023). Di dalamnya ditegaskan bahwa libur Idul Adha 2023/1444 hijriah selama tiga hari.

Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus

Baca juga: Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan, Bahas Nasib PNS hingga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Lama libur itu dimulai dari 28 hingga 30 Juni 2023.

Libur itu menjadi lima hari karena tanggal 1 dan 2 Juli jatuh pada akhir pekan, hari Sabtu dan Minggu.

Di mana, PNS dan PPPK libur pada hari tersebut.

PNS dan PPPK akan kembali aktif bekerja pada Senin, 3 Juli 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, libur Idul Adha 2023 libur Lebaran tiga hari telah diusulkan menjadi cuti bersama.

Usulan tersebut kini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.

Hal itu sebagaimana dibeberkan Anas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/6/2023).

"Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Anas, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved