Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima empat tunjangan sekaligus menjelang Hari Raya Idul Adha 2023/1444 hijriah. Berikut rinciannya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
PNS memang memiliki banyak tunjangan.
Selain empat tunjangan sebelumnya, PNS juga empat tuntangan tambahan.
Berikut rincian daftar tunjangan tambahan tersebut:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
(TribunnewsSultra.com/Risno)
PNS Makin Sejahtera Usai Presiden Jokowi Naikan Tukin, Berikut Daftar Tunjangan Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan, Bahas Nasib PNS hingga Honorer Diangkat Jadi PPPK |
![]() |
---|
Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.