Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Dalam pengumuman Presiden Jokowi tentang gaji PNS naik, muncul spekulasi akan diterapkan sitem single salary (penggajian tunggal).
Benarkah demikian? Simak penjelasannya.
Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800.
Sedangkan untuk gaji PNS tertinggi golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, sebesar Rp5.901.200.
Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 telah mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Sebelumnya, gaji PNS 2019 terendah sebesar Rp1.486.500. Sedangkan tertinggi Rp5.620.300.
Gaji PNS dengan kenaikan 5 persen tersebut akan naik lagi pada tahun 2024.
Baca juga: PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Kenaikan gaji terbaru akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Pengumuman ini akan menjadi kado istimewa di hari kemerdekaan untuk PNS.
Meskipun sudah diagendakan, tetapi besaran kenaikan gaji PNS belum diketahui.
Pemerintah saat ini masih mencari formasi yang tepat.
Dalam proses tersebut, mulai muncul isu bahwa gaji PNS akan naik 10 kali lipat.
Hal itu akan terjadi apabila diterapkan sistem single salary, dengan menghilangkan tunjangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.