Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan, Bahas Nasib PNS hingga Honorer Diangkat Jadi PPPK
Pemerintah dan DPR-RI berupaya segera mengesahkan undang-undang tentang ASN yang baru. Akan mangatur masa pensiun PNS hingga tenaga honorer jadi PPPK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) berupaya segera mengesahkan undang-undang terbaru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam RUU ASN tersebut akan mengatur nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Honorer diangkat menjadi PPPK atau bahkan PNS dalam draft RUU ASN ini tercantum dalam satu pasal tambahan, yakni pasal 131 A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Rancangan aturan terbaru ini juga mengatur tentang manajemen ASN hingga sistem pensiun PNS.
Hal itu diatur dalam Pasal 26 poin 1 bahwa "Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN".
Lalu dijabarkan kebijakan yang dimaksud termasuk pada huruf c yang mengatur kompetisi jabatan hingga sistem pensiun.
"Kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS," bunyi poin dalam pasal tersebut.
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
RUU tersebut masuk Prolegnas bersama dengan 39 rancangan undang-undang prioritas lainya.
Terbaru, sebagaimana melansir laman resmi Menpan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Perubahan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, Rabu (21/06/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja Syamsurizal yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Sementara dari pihak pemerintah, dipimpin oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Ada sejumlah klaster yang dibahas dalam rapat ini, diantaranya adalah penguatan peran Komisi ASN, hingga pengelolaan kesejahteraan ASN.
Latihan Soal CPNS 2023 PDF Lengkap Cara Peroleh Sertifikat Komputer Untuk CASN hingga Link Daftar |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus |
![]() |
---|
Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.