Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan, Bahas Nasib PNS hingga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah dan DPR-RI berupaya segera mengesahkan undang-undang tentang ASN yang baru. Akan mangatur masa pensiun PNS hingga tenaga honorer jadi PPPK.

|
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah dan DPR-RI berupaya segera mengesahkan undang-undang tentang ASN yang baru. Akan mangatur masa pensiun PNS hingga tenaga honorer jadi PPPK. 

- Sistem PPPK tidak mengenal batasan waktu kontrak.

Pada poin ini, disebutkan UU ASN hanya menyatakan bahwa masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa seseorang dapat dijadikan pegawai kontrak pemerintah untuk seumur hidup.

- Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.

Hal ini berarti bahwa seseorang dapat seumur hidupnya dikontrak untuk pangkat dan pekerjaan yang sama.

- Terdapat jabatan tertentu, yaitu jabatan pimpinan tinggi, yang pada dasarnya hanya dapat diisi oleh PNS.

Dalam hal ini, UU ASN menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

- Sistem PPPK tidak mengenal adanya jaminan pensiun.

Apabila seorang PNS berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, maka pegawai PPPK hanya berhak atas jaminan hari tua. Itu pun diatur secara sumir dan tergantung dari sistem jaminan sosial nasional.

2. Aturan Bagi PNS 

UU ASN telah membagi manajemen ASN kedalam dua kategori, yaitu manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Ketentuan ini adalah ketentuan baru yang sifatnya merubah ketentuan lama, yang seharusnya membutuhkan ketentuan peralihan.

Hal demikian bertujuan agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang telah bekerja dan mengabdi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga negara tetap terlindungi hak-haknya.

3. Efektifitas dan Efisiensi KASN

Di dalam UU ASN, masalah perencanaan diatur di dalam ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan.

Namun sayangnya, UU ASN tidak menetapkan batas waktu kapan kebutuhan tersebut paling lambat harus sudah disusun dan ditetapkan sejak undang-undang berlaku.

Batas waktu ini sangatlah penting karena dalam rangka peningkatan efisiensi, Pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kondisi pengelolaan ASN.

LINK DOWNLOAD RUU No. 5/2014

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved