Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telang memerintahkan, secepatnya menentukan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan laporan perjanggung jawaban saat sidang paripurna di gedung DPR-RI. Tahun ini ia diagendakan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telang memerintahkan, secepatnya menentukan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perintah diberikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Dengan kata lain, Presiden Jokowi memberikan kepastian bahwa gaji PNS naik pada tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS akan menjadi kado perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus. Atau sehari sebelum perayaan HUT RI tahun 2023.

Dikabarkan bahwa angka kenaikan gaji PNS tahun ini akan signifikan.

Angka itu memang belum pasti. Tetapi muncul beberapa spekulasi. Mulai dari naik 10 kali lipat hingga 7 persen.

Baca juga: Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Naik 10 Kali Lipat

Gaji PNS naik 10 kali lipat apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan tinggi mendapatkan Rp30 juta.

Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.

Penurutan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS, karena pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Tukin PNS tak lagi dibayarkan secara merata. Tetapi dibayar sesuai dengan kinerja individu masing-masing.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved