Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan, Bahas Nasib PNS hingga Honorer Diangkat Jadi PPPK

Pemerintah dan DPR-RI berupaya segera mengesahkan undang-undang tentang ASN yang baru. Akan mangatur masa pensiun PNS hingga tenaga honorer jadi PPPK.

|
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah dan DPR-RI berupaya segera mengesahkan undang-undang tentang ASN yang baru. Akan mangatur masa pensiun PNS hingga tenaga honorer jadi PPPK. 

Alex menjelaskan, perubahan UU ASN menjadi langkah untuk menciptakan manajemen ASN yang fleksibel mengikuti perkembangan zaman.

Hilir revisi UU ini diharapkan bisa mewujudkan pelayanan pemerintah yang prima bagi masyarakat.

Dari Kementerian PANRB, rapat ini dihadiri juga oleh Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini, Staf Ahli Menpan-RB Bidang Administrasi Negara Herman, dan segenap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Kemenpan-RB.

Rapat ini dihadiri juga oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Sestama BKN Imas Sukmariah, serta PPT Madya terkait.

Sementara dari LAN, turut hadir Sestama LAN Reni Suzana yang didampingi PPT Madya terkait.

Dari KASN, dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, serta Kepala Sekretariat KASN Nurhasni.

Sementara dari Kementerian Hukum dan HAM, yang hadir ialah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana.

Rapat ini turut mengundang perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tukin PNS Naik Kalau Capai Target RB Tematik 30 Persen, Begini Penjelasan Abdullah Azwar Anas

Aturan Untuk PPPK, PNS dan Manajemen ASN

Ada tiga hal yang diharapkan dapat diwujudkan dalam draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tiga hal tersebut yakni aturan untuk PPPK, PNS hingga manajemen ASN.

1. Aturan Untuk PPPK

UU ASN telah membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Dalam bahasan ini terdapat penjelasan mengenai ketidakjelasan dasar pembagian manajemen kepegawaian ke dalam manajemen PNS dan PPPK.

Selanjutnya hal ini membawa implikasi pada munculnya perbedaan perlakuan atas pegawai yang berada di dalam sistem PPPK, yaitu:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved