Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan, Bahas Nasib PNS hingga Honorer Diangkat Jadi PPPK
Pemerintah dan DPR-RI berupaya segera mengesahkan undang-undang tentang ASN yang baru. Akan mangatur masa pensiun PNS hingga tenaga honorer jadi PPPK.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR-RI) berupaya segera mengesahkan undang-undang terbaru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam RUU ASN tersebut akan mengatur nasib Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Honorer diangkat menjadi PPPK atau bahkan PNS dalam draft RUU ASN ini tercantum dalam satu pasal tambahan, yakni pasal 131 A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Rancangan aturan terbaru ini juga mengatur tentang manajemen ASN hingga sistem pensiun PNS.
Hal itu diatur dalam Pasal 26 poin 1 bahwa "Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN".
Lalu dijabarkan kebijakan yang dimaksud termasuk pada huruf c yang mengatur kompetisi jabatan hingga sistem pensiun.
"Kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS," bunyi poin dalam pasal tersebut.
Pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
RUU tersebut masuk Prolegnas bersama dengan 39 rancangan undang-undang prioritas lainya.
Terbaru, sebagaimana melansir laman resmi Menpan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menggelar rapat lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Perubahan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, Rabu (21/06/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja Syamsurizal yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Sementara dari pihak pemerintah, dipimpin oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Ada sejumlah klaster yang dibahas dalam rapat ini, diantaranya adalah penguatan peran Komisi ASN, hingga pengelolaan kesejahteraan ASN.
Alex menjelaskan, perubahan UU ASN menjadi langkah untuk menciptakan manajemen ASN yang fleksibel mengikuti perkembangan zaman.
Hilir revisi UU ini diharapkan bisa mewujudkan pelayanan pemerintah yang prima bagi masyarakat.
Dari Kementerian PANRB, rapat ini dihadiri juga oleh Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini, Staf Ahli Menpan-RB Bidang Administrasi Negara Herman, dan segenap Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Kemenpan-RB.
Rapat ini dihadiri juga oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Sestama BKN Imas Sukmariah, serta PPT Madya terkait.
Sementara dari LAN, turut hadir Sestama LAN Reni Suzana yang didampingi PPT Madya terkait.
Dari KASN, dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, serta Kepala Sekretariat KASN Nurhasni.
Sementara dari Kementerian Hukum dan HAM, yang hadir ialah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana.
Rapat ini turut mengundang perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tukin PNS Naik Kalau Capai Target RB Tematik 30 Persen, Begini Penjelasan Abdullah Azwar Anas
Aturan Untuk PPPK, PNS dan Manajemen ASN
Ada tiga hal yang diharapkan dapat diwujudkan dalam draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga hal tersebut yakni aturan untuk PPPK, PNS hingga manajemen ASN.
1. Aturan Untuk PPPK
UU ASN telah membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.
Dalam bahasan ini terdapat penjelasan mengenai ketidakjelasan dasar pembagian manajemen kepegawaian ke dalam manajemen PNS dan PPPK.
Selanjutnya hal ini membawa implikasi pada munculnya perbedaan perlakuan atas pegawai yang berada di dalam sistem PPPK, yaitu:
- Sistem PPPK tidak mengenal batasan waktu kontrak.
Pada poin ini, disebutkan UU ASN hanya menyatakan bahwa masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa seseorang dapat dijadikan pegawai kontrak pemerintah untuk seumur hidup.
- Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.
Hal ini berarti bahwa seseorang dapat seumur hidupnya dikontrak untuk pangkat dan pekerjaan yang sama.
- Terdapat jabatan tertentu, yaitu jabatan pimpinan tinggi, yang pada dasarnya hanya dapat diisi oleh PNS.
Dalam hal ini, UU ASN menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.
- Sistem PPPK tidak mengenal adanya jaminan pensiun.
Apabila seorang PNS berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, maka pegawai PPPK hanya berhak atas jaminan hari tua. Itu pun diatur secara sumir dan tergantung dari sistem jaminan sosial nasional.
2. Aturan Bagi PNS
UU ASN telah membagi manajemen ASN kedalam dua kategori, yaitu manajemen PNS dan manajemen PPPK.
Ketentuan ini adalah ketentuan baru yang sifatnya merubah ketentuan lama, yang seharusnya membutuhkan ketentuan peralihan.
Hal demikian bertujuan agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang telah bekerja dan mengabdi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga negara tetap terlindungi hak-haknya.
3. Efektifitas dan Efisiensi KASN
Di dalam UU ASN, masalah perencanaan diatur di dalam ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan.
Namun sayangnya, UU ASN tidak menetapkan batas waktu kapan kebutuhan tersebut paling lambat harus sudah disusun dan ditetapkan sejak undang-undang berlaku.
Batas waktu ini sangatlah penting karena dalam rangka peningkatan efisiensi, Pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kondisi pengelolaan ASN.
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
Latihan Soal CPNS 2023 PDF Lengkap Cara Peroleh Sertifikat Komputer Untuk CASN hingga Link Daftar |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus |
![]() |
---|
Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.