Tukin PNS Naik Kalau Capai Target RB Tematik 30 Persen, Begini Penjelasan Abdullah Azwar Anas

Pemerintah tengah menggodok aturan baru tentang tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Simak penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Pemerintah tengah menggodok aturan baru tentang tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS). Simak penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah tengah menggodok aturan baru tentang tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lewat aturan baru ini, tukin PNS akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu masing-masing.

Aturan tersebut menggantikan sistem lama, ketika tunjangan kinerja PNS dibayar secara merata.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan perubahan skema tukin PNS sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Anas kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Perubahan skema tukin akan meberikan dampak positif bagi PNS yang rajin.

Secara alami, tukin untuk PNS rajin akan mengalami kenaikan.

Begitupun sebaliknya.

Baca juga: Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati

Pemerintah berharap perubahan skema tukin bisa mendorong percepatan reformasi birokrasi.

Tukin sendiri telah menjadi hak gai PNS.

Namun, karena dibagikan secara merata, pemberian tukin tak mendorong kinerja PNS.

Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah merubah skemanya.

Bukan itu saja, pemberian tukin juga kerap dinilai tak adil.

Ketidak adilan itu terlihat pada tukin camat.

Seorang camat, kata Anas, menerima tukin hingga Rp80 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved