Prostitusi Online di Kendari
Polda Sultra Tangkap Lima Mucikari Selama Operasi Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap lima orang terduga mucikari yang menjajalkan wanita ke pria hidung belang melalui MiChat.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Polda juga mengamankan dua wanita berinisial TA (19) dan I (20) yang ditawarkan pelaku ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
"Pelaku menjual dua wanita itu ke pria melalui aplikasi MiChat dengan tarif sebesar Rp500 ribu per orang," ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Tersangka mendapat untung sebesar Rp100 ribu dari hasil penjualan ke setiap pemesan.
Sementara itu, Polda Sultra juga sudah menangkap empat pelaku penjual wanita dan anak melalui aplikasi MiChat.
Keempat pelaku tersebut yakni inisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).
Para tersangka ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sultra atas dugaan eksploitasi seksual.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Wanita yang Dijual Mucikari ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat Asal Kendari Sultra
Tim Satgas Polda menangkap para pemuda tersebut pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 22.00 Wita disalah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan penangkapan bermula dari laporan adanya tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
Kata dia, pelaku menawarkan rekan wanitanya ke pria hidung belang atau ke siapapun pelanggan mereka melalui aplikasi MiChat.
"Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap korban wanita berinisial AA, AS, EK dan SNF," ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Harga yang ditawarkan para pelaku di aplikasi MiChat seharga Rp400 ribu per orang.
"Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban," ungkapnya.
Selanjutnya, para tersangka diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pria di Kendari Jual Dua Wanita ke Lelaki Hidung Belang Lewat Aplikasi MiChat
Akibat perbuatannya masing-masing tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.
Untuk korban anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.