Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telang memerintahkan, secepatnya menentukan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan laporan perjanggung jawaban saat sidang paripurna di gedung DPR-RI. Tahun ini ia diagendakan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR-RI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Abdullah Azwar Anas membeberkan, bahwa pemerintah juga berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.

Anas menegaskan, PNS berprestasi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024

Gaji PNS Saat Ini

Berikut daftar gaji PNS saat ini, lengkap dengan tunjangan lannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved