Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telang memerintahkan, secepatnya menentukan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan laporan perjanggung jawaban saat sidang paripurna di gedung DPR-RI. Tahun ini ia diagendakan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jika berprestasi, maka PNS akan mendapatan tukin lebih besar daripada yang tidak.

Naik 7 Persen

Skema lain, gaji PNS akan dinaikan sebesar 7 persen.

Prediksi ini mengacu pada kengaikan gaji PNS sebelumnya.

Dengan skema ini, gaji PNS naik sebesar RP6 juta pada tahun 2024.

Gaji ini tersebut diluar tunjangan.

Baca juga: Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, gaji PNS naik sebesar 5 persen dari sebelumnya.

Sehingga, gaji terendah PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Untuk gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan hal tersebut, berarti PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Penjelasan Pemerintah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberikan penjelasan terkait dengan rencana kenaikan gaji PNS.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi melalui rapat dengan DPR-RI pada 16 Agustus 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved