Berita Kendari

Denpom Periksa Oknum TNI yang Nyaris Adu Jotos dengan Pejabat Pemkot Kendari di Pasar Basah Mandonga

Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), LH nyaris adu jotos dengan pejabat Pemerintah Kota Kendari di Pasar Basah Mandonga.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), LH nyaris adu jotos dengan pejabat Pemerintah Kota Kendari di Pasar Basah Mandonga. Kejadian itu terjadi saat Pemkot Kendari bersama Perumda Pasar dan pihak perusahaan pengelola berdiskusi terkait adanya pungli parkir untuk pedagang dan masyarakat. Selain itu, kejadian tersebut juga terekam dalam video berdurasi 36 detik yang terjadi di Pasar Basah Mandonga, Selasa (20/6/2023) pukul 10.30 Wita. 

Karena selama ini masyarakat mengeluhkan adanya pungutan liar parkir yang masih dilakukan pihak PT Kurnia meskipun sudah ada pemutusan kontrak.

Sehingga Pemkot Kendari menilai yang dilakukan PT Kurnia merupakan pungutan liar kepada pedagang dan warga.

"Perumda Pasar ini mengundang kami Pemkot bersama Dinas Perdagangan Kendari untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa tanggal 31 Juni sampai 30 Juli digratiskan untuk parkir," ujar Kurniawan saat dikonfirmasi via telepon Selasa (20/6/2023).

Ilyas mengungkapkan, keputusan parkir tanpa pungutan retribusi disampaikan Pemkot Kendari setelah memutuskan kontrak dengan PT Kurnia sebagai pihak pengelola.

Pemkot Kendari memutuskan kontrak pengelolaan parkir di Pasar Basah Mandonga karena perusahaan melanggar klausul kontrak.

"Pelanggarannya itu salah satunya mengubah fungsi lahan parkir dengan menambah lapak pedagang. Sehingga areal parkir di pasar itu jadi sempit," jelasnya.

Baca juga: Stop Kerja Sama Kelola Pasar Basah Mandonga, Pj Wali Kota Kendari Peringati PT Kurnia Soal Fasilitas

"Menurut ketentuan perjanjian kalau ada penambahan lapak di areal parkir harus ada persetujuan pihak pertama dalam hal ini Perumda Pasar. Namun kenyataannya itu tidak dilakukan PT Kurnia," urainya menambahkan

Pemkot Kendari juga sudah melayangkan teguran ke PT Kurnia terkait masalah tersebut hanya tidak dihiraukan pihak perusahaan.

Selain itu, Kurniawan menguraikan pelanggaran PT Kurnia Sulawesi Karyatama dalam klausul perjanjian tertuang di Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 4 Ayat 2.

Di mana, dalam aturann itu Pasal 7 Ayat 2, pihak PT Kurnia tidak bisa mengubah lahan parkir menjadi tempat lapak pedagang.

Sementara ketentuan Pasal 4 Ayat 2 mengatur legalitas operasional perusahaan sebagai pengelola harus memiliki KBLI jasa parkir serta terdaftar di akun Administrasi Hukum Umum (AHU) dan DPM PTSP.

"Tapi setelah dicek tidak terdaftar di AHU Online dan PTSP, jadi tidak ada legal standingnya. Sehingga dari ketentuan itu, kami menilai PT Kurnia sudah menyimpang dari perjanjian tersebut," jelasnya.

Kurniawan mengatakan, pihak PT Kurnia memiliki kontrak dengan Perumda Pasar dalam hal pengelolaan parkir sampai Maret 2025.

Baca juga: Pimpinan PT Kurnia Mangkir Panggilan Pemkot Kendari, Diminta Kembalikan Kondisi Pasar Basah Mandonga

Namun, dalam perjanjian itu, Pemkot dan Perumda Pasar bisa melakukan pemutusan sepihak jika pihak PT Kurnia melakukan pelanggaran.

"Jadi dalam ketentuan pengelolaan parkir tersebut PT Kurnia berhak sampai 31 Maret 2025 berdasarkan kewenangan dan kedudukan yang sah. Artinya, batasan mengelola parkir sesuai isi perjanjian bukan menambah lapak," jelasnya Kabag Hukum Pemkot Kendari.

Keputusan tersebut kemudian memicu ketegangan antara PT Kurnia dengan Pemkot Kendari saat membahas masalah itu.

Kurniawan juga mempersilakan PT Kurnia untuk menggugat melalui jalur PTUN jika merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved