Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp30 juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal). Benarkan demikian?
|
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Ada kabar bahwa gaji PNS naik hingga Rp30 juta sebulan apabila diberlakukan sistem single salary (penggajian tunggal). Benarkan demikian? Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Berikut tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
Tags
gaji PNS naik
kenaikan gaji
Pegawai Negeri Sipil
sistem single salary
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
Baca Juga
Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, 400 Ribu Masih Terbuka Peluang Diangkat Jadi PPPK? |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024 |
![]() |
---|
Segera Daftar CPNS 2023, Cek Syarat dan Link Pendaftaran hinggga Formasi Paling Berpeluang Lolos |
![]() |
---|
Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.