Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, 400 Ribu Masih Terbuka Peluang Diangkat Jadi PPPK?

Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Apakah terbuka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK?

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Apakah terbuka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK? Simak penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas. 

"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," ujarnya.

Kualifikasi fresh graduate akan lebih tinggi dari umumnya.

Pasalnya, formasi ini dibutuhkan untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga maupun daerah.

"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," terangnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved