Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, 400 Ribu Masih Terbuka Peluang Diangkat Jadi PPPK?
Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Apakah terbuka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK?
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Apakah terbuka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK? Simak penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," ujarnya.
Kualifikasi fresh graduate akan lebih tinggi dari umumnya.
Pasalnya, formasi ini dibutuhkan untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga maupun daerah.
"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," terangnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Baca Juga
Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024 |
![]() |
---|
Segera Daftar CPNS 2023, Cek Syarat dan Link Pendaftaran hinggga Formasi Paling Berpeluang Lolos |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Sesuai RUU APBN Tahun 2024? Simak Penjelasan Menteri Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Nasib 2,3 Juta Honorer Pemerintah Daerah, November 2023 Dihapus Atau Diangkat Jadi PNS dan PPPK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.