2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Lengkap Syarat Dokumen yang Diunggah
Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor. Harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang Rrsign atau korban PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui web Lapak Asik atau aplikasi JMO.
Berikut cara-cara yang dilakukan pekerja untuk mencairkan saldo BPJS seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Cara mencairkan dana melalui Lapak Asik
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Selanjutnya sistem akan melakukan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.