2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Lengkap Syarat Dokumen yang Diunggah

Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor. Harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor. Namun harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah kedua aplikasi yang direkomendasikan. Tentunya, ini akan menjadi langkah mudah bagi Anda yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, masa pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai masa kerja 56 tahun. 

- Kartu peserta BPJamsostek

- E-KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)

- NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang Rrsign atau korban PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui web Lapak Asik atau aplikasi JMO.

Berikut cara-cara yang dilakukan pekerja untuk mencairkan saldo BPJS seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Cara mencairkan dana melalui Lapak Asik

- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Selanjutnya sistem akan melakukan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Unggah dokumen persyaratan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved