2 Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Lengkap Syarat Dokumen yang Diunggah

Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor. Harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor. Namun harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah kedua aplikasi yang direkomendasikan. Tentunya, ini akan menjadi langkah mudah bagi Anda yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Diketahui, masa pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai masa kerja 56 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini 2 cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa harus ke kantor.

Namun harus menyiapkan syarat dokumen lengkap untuk diunggah kedua aplikasi yang direkomendasikan.

Tentunya, ini akan menjadi langkah mudah bagi Anda yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, masa pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa sampai masa kerja 56 tahun.

Terkait prosedur dan syaratnya simak artikel berikut ini.

Untuk diketahui, proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah.

Bahkan tanpa harus ke kantor cabang, Anda cukup menggunakan handphone untuk bisa mengakses aplikasi.

Pencairan tersebut, bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia gratis.

Baca juga: Dirut RS Tiara Kendari Minta Maaf, Janji Sanksi Petugas yang Usir Pasien BPJS Meski Belum Sembuh

Namun menyertakan kelengkapan dokumen untuk diunggah ke aplikasi.

Pada dasarnya jika ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan dibutuhkan waktu puluhan tahun lamanya.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberi kemudahan untuk bisa mengambil saldo tersebut.

Misalnya, karena peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun perlu diingat, apabila peserta mencairkan BPJS ketenagakerjaan dilakukan sebelum masa kerja 56 tahun maka saldo JHT hanya bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta.

Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT pekerja yang mengalami PHK harus menyiapkan beberapa dokumen.

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved