Berita Kendari
Penyidik Kejati Sultra Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Suap PT Midi ke JPU
Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Jumat (9/6/2023).
Kata Dody, seluruh berkas termasuk barang bukti telah diperiksa JPU.
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Tambang PT Antam Kompak Mangkir Pemeriksaan Kejati Sultra, Alasan ke Jakarta
Penyidik Kejati Sultra telah memberikan kewenangan kepada JPU untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap 2."
"Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari," katanya.
Baca juga: Kadis ESDM Sultra, Pj Bupati Bombana Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perusahaan Tambang di Kolut
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi suap PT Midi Utama Indonesia, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka.
Kedua tersangka itu, yakni Ridwansyah Taridala selaku Sekda Kota Kendari dan Syarif Maulana selaku salah satu staf Walikota Kendari.
Ridwansyah Taridala diketahui kini ditahan dengan status tahanan kota, sementara Syarif Maulana ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Kendari.
Keduanya terseret dalam dugaan kasus suap perizininan PT. Midi Utama Indonesia beberapa waktu lalu. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.