Penggeledahan Kejati Sultra di Kendari

3 Tersangka Korupsi Tambang PT Antam Kompak Mangkir Pemeriksaan Kejati Sultra, Alasan ke Jakarta

Tiga tersangka kasus korupsi tambang di PT Antam mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga tersangka kasus korupsi tambang PT Antam mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga tersangka itu yakni HA, Manager PT Antam, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GI, dan AA Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (PT KKP).

Mereka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kasus korupsi penjualan ore nikel di Wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kejati Sultra menjadwalkan pemanggilan kepada tiga tersangka untuk penyidikan dugaan korupsi penjualan nikel dengan menggunakan dokumen terbang di wilayah konsesi IUP Antam seluas 22 hektar.

Baca juga: Kejari Kendari Sita Uang Rp600 Juta di Ruangan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Diduga Hasil Korupsi

Jadwal pemeriiksaan diagendakan penyidik pada Kamis (8/6/2023). Namun panggilan tidak dipenuhi oleh ketiga tersangka tersebut.

"Tiga tersangka yang bersangkutan belum datang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis (8/6/2023).

Dody mengatakan, alasan ketiga tersangka tak bisa hadiri pemanggilan penyidik Kejati Sultra karena sedang ada tugas di Jakarta.

"Karena kebetulan mereka sedang berada di Jakarta. Jadi mereka minta ke penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan," ujarnya. (*)

(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved