Perusahaan Tambang Tunggak Pajak

Soal Pemasangan Plank Tunggakan Pajak, PT VDNI Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Belum Berkomentar

Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum berkomentar terkait pemasangan plank pengumuman tunggakan pajak di perusahaan itu.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum berkomentar terkait pemasangan plank pengumuman tunggakan pajak di perusahaan itu. PT VDNI adalah perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra). 

Ia berharap pemasangan penguman tersebut akan mendorong pihak perusahaan membayarkan tunggakan pajaknya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konawe, Akib Ras, menyebut pemasangan plank tunggakan pajak tersebut berlangsung pada Rabu (7/6/2023) petang.

Sebelum memasang plang pengumuman pajak tersebut, kata Akib, pemerintah daerah, kejaksaan, dan Korsupgah KPK, terlebih dahulu bertemu dengan pihak perusahaan.

Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu ruangan di PT VDNI, Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 14.30 wita.

“Jadi setelah pertemuan PT VDNI, bersama KPK dan pemerintah provinsi dan kabupaten, juga unsur terkait, setelah keluar pertemuan itu, langsung pasang plank,” jelasnya.

Pemasangan spanduk pengumuman tunggakan pajak tersebut juga dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody Sundajana.

Baca juga: KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak

Dia mengatakan, Kejati Sultra tengah melakukan koordinasi untuk menemukan solusi terkait persoalan tersebut.

“Iya kemarin itu sudah ada koordinasi dengan KPK soal pemasangan pengumuman itu,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Sedangkan, Koordinator Tim Korsupgah Wilayah IV KPK, Muhamad Muslimin Iqbal, menyebut kedatangan pihaknya merespon permintaan pemda untuk pendampingan menagih pajak daerah di PT VDNI.

“Pihak pemerintah bersurat kepada kami untuk dilakukan pendampingan,” katanya.

“Makanya tadi bersama dengan pihak pemda (pemerintah daerah) kami lakukan pertemuan dengan pihak perusahaan mengenai tunggakan pajak tersebut,” jelasnya menambahkan.

Iqbal menambahkan pendampingan pemda sudah sesuai dengan program KPK yakni melakukan optimalisasi pajak daerah.

“Kami tadi coba memfasilitasi saja karena pihak pemda sudah bertahun-tahun melakukan penagihan,” ujarnya.

Diapun menyebut pihak perusahaan berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak daerah tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved