Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Soal Pemasangan Plank Tunggakan Pajak, PT VDNI Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Belum Berkomentar
Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum berkomentar terkait pemasangan plank pengumuman tunggakan pajak di perusahaan itu.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM. KENDARI - Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum berkomentar terkait pemasangan plank pengumuman tunggakan pajak di perusahaan itu.
PT VDNI adalah perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra).
Pemasangan plank pengumuman tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra dan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe pada Rabu (07/06/2023) petang.
Pemerintah daerah didampingi tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Korsupgah KPK serta Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.
External Affair Manager PT VDNI Indrayanto yang dikonfirmasi hingga Rabu (07/06/2023) malam belum memberikan komentar terkait pemasangan plank pajak di perusahaan tersebut.
Senada dengan Coorporate Communication Melysa yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com secara terpisah.
Sebelumnya, HRD PT VDNI, Haris, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Messenger sempat memberikan jawaban.
Baca juga: Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak
Namun dia menyarankan untuk menghubungi Melysa atau Indrayanto terkait hal tersebut.
“Dengan Bu Melysa ya atau Pak Indrayanto,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) membenarkan pihaknya telah melakukan pemasangan plang pengumuman tunggakan pajak di PT VDNI.
Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul mengatakan, pemasangan plang menunggak pajak tersebut dilakukan usai melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.
“Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon,” jelasnya.
“Oleh Korsupgah KPK diarahkan melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung,” ujarnya menambahkan.
Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut Djudul, adalah pajak air permukaan senilai Rp26,3 miliar.
“Totalnya itu Rp26,3 miliar,” katanya.
Ia berharap pemasangan penguman tersebut akan mendorong pihak perusahaan membayarkan tunggakan pajaknya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konawe, Akib Ras, menyebut pemasangan plank tunggakan pajak tersebut berlangsung pada Rabu (7/6/2023) petang.
Sebelum memasang plang pengumuman pajak tersebut, kata Akib, pemerintah daerah, kejaksaan, dan Korsupgah KPK, terlebih dahulu bertemu dengan pihak perusahaan.
Pertemuan tersebut berlangsung di salah satu ruangan di PT VDNI, Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 14.30 wita.
“Jadi setelah pertemuan PT VDNI, bersama KPK dan pemerintah provinsi dan kabupaten, juga unsur terkait, setelah keluar pertemuan itu, langsung pasang plank,” jelasnya.
Pemasangan spanduk pengumuman tunggakan pajak tersebut juga dibenarkan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dody Sundajana.
Baca juga: KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak
Dia mengatakan, Kejati Sultra tengah melakukan koordinasi untuk menemukan solusi terkait persoalan tersebut.
“Iya kemarin itu sudah ada koordinasi dengan KPK soal pemasangan pengumuman itu,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Sedangkan, Koordinator Tim Korsupgah Wilayah IV KPK, Muhamad Muslimin Iqbal, menyebut kedatangan pihaknya merespon permintaan pemda untuk pendampingan menagih pajak daerah di PT VDNI.
“Pihak pemerintah bersurat kepada kami untuk dilakukan pendampingan,” katanya.
“Makanya tadi bersama dengan pihak pemda (pemerintah daerah) kami lakukan pertemuan dengan pihak perusahaan mengenai tunggakan pajak tersebut,” jelasnya menambahkan.
Iqbal menambahkan pendampingan pemda sudah sesuai dengan program KPK yakni melakukan optimalisasi pajak daerah.
“Kami tadi coba memfasilitasi saja karena pihak pemda sudah bertahun-tahun melakukan penagihan,” ujarnya.
Diapun menyebut pihak perusahaan berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak daerah tersebut.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.