Perusahaan Tambang Tunggak Pajak

Soal Pemasangan Plank Tunggakan Pajak, PT VDNI Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Belum Berkomentar

Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum berkomentar terkait pemasangan plank pengumuman tunggakan pajak di perusahaan itu.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum berkomentar terkait pemasangan plank pengumuman tunggakan pajak di perusahaan itu. PT VDNI adalah perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM. KENDARI - Pihak PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum berkomentar terkait pemasangan plank pengumuman tunggakan pajak di perusahaan itu.

PT VDNI adalah perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra).

Pemasangan plank pengumuman tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sultra dan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe pada Rabu (07/06/2023) petang.

Pemerintah daerah didampingi tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Korsupgah KPK serta Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.

External Affair Manager PT VDNI Indrayanto yang dikonfirmasi hingga Rabu (07/06/2023) malam belum memberikan komentar terkait pemasangan plank pajak di perusahaan tersebut.

Senada dengan Coorporate Communication Melysa yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com secara terpisah.

Sebelumnya, HRD PT VDNI, Haris, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Messenger sempat memberikan jawaban.

Baca juga: Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak

Namun dia menyarankan untuk menghubungi Melysa atau Indrayanto terkait hal tersebut.

“Dengan Bu Melysa ya atau Pak Indrayanto,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Bapenda Sultra) membenarkan pihaknya telah melakukan pemasangan plang pengumuman tunggakan pajak di PT VDNI.

Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul mengatakan, pemasangan plang menunggak pajak tersebut dilakukan usai melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.

“Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon,” jelasnya.

“Oleh Korsupgah KPK diarahkan melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung,” ujarnya menambahkan.

Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut Djudul, adalah pajak air permukaan senilai Rp26,3 miliar.

“Totalnya itu Rp26,3 miliar,” katanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved