Perusahaan Tambang Tunggak Pajak

KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak

Koordinator Tim Korsupgah Wilayah IV, KPK, Muhamad Muslimin Iqbal, membeberkan tunggakan pajak darah oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan pihak pemerintah mendatangi PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/6/2023). 

Ia berharap, pemasangan penguman tersebut akan mendorong pihak perusahaan membayarkan tunggakan pajaknya.

"Kami harapkan dengan pemasangan pengumuman tersebut pihak perusahaan dapat menyelesaikan kewajibannya," imbuhnya.

Keterangan Kominfo Konawe

Dikonfirmasi terpisah, tunggakan pajak oleh PT VDNI juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Akib Ras.

Dia menguraikan, pemasangan plan dilakukan pasa Rabu sore (7/6/2023), sekira pukul 17.00 Wita.

Sebelum memasang plang pengumuman penunggakan pajak tersebut, kata Akib, pihak pemerintah daerah, kejaksaan, dan Korsupgah KPK terlebih dahulu bertemu dengan pihak perusahaan.

Pertemuan itu berlangsung di salah satu ruangan di PT VDNI, sekira pukul 14.30 Wita.

"Iya benar pemasangan plang pengumuman penunggakan pajak. Tadi sore. Jadi setelah pertemuan di PT VDNI tadi, bersama KPK dan pemerintah provinsi dan kabupaten, juga unsur terkait, setelah keluar itu, langsung pasang plan," bebernya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Muhammad Akib Ras.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Konawe, Muhammad Akib Ras (kanan). (Istimewa)

Sebelum pemasangan, pemerintah daerah bersama kejaksaan dan KPK sudah lebih dahulu melakukan kajian-kajian.

Dalam kajian itulah diduga PT VDNI menunggak pajak daerah.

Akan tetapi, Akib tak bisa menjelaskan secara rinci.

"Kalau kajian itu tidak bisa jelaskan dengan rinci. Karena yang tahu masalah kajiannya itu dari Bapenda. Karena mereka yang lakukan kajian masalah pajak," katanya.

"Tapi memang benar bahwa PT VDNI itu tunggak pajak daerah. Baik itu pajak di kabupaten maupun di provinsi," sambungnya.

"Itu juga yang dibahas tadi, pada pertemuan PT VDNI dan pihak pemerintah daerah, pihak KPK, dan pihak terkait sebelum pemasangan plang," imbuhnya.

Keterangan Kejati Sultra

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved