Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak
Koordinator Tim Korsupgah Wilayah IV, KPK, Muhamad Muslimin Iqbal, membeberkan tunggakan pajak darah oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Pengumuman yang dipasang itu berbentuk spanduk, dengan latar kantor perusahaan tambang.
Pengumuman bertuliskan, "Objek vital ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".
Dalam spanduk tercatut logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.
Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.
Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.
Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.
Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu.
Keterangan Bapenda Sulawesi Tenggara
Bapenda Sultra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang pengumuman tunggakan pajak di PT VDNI.
Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul mengatakan, pemasangan plang menunggak pajak itu dilakukan usai melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.
"Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon, oleh Korsupgah KPK diarahkan untuk melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung," ujarnya.

Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut Bapenda senilai Rp26,3 miliar.
Djujul menjelaskan, tunggakan itu bersumber dari pajak air permukan.
"Totalnya itu Rp26,3 miliar," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.