Perusahaan Tambang Tunggak Pajak

KPK Sebut Kedatangan di PT VDNI Bantu Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara Tagih Pajak

Koordinator Tim Korsupgah Wilayah IV, KPK, Muhamad Muslimin Iqbal, membeberkan tunggakan pajak darah oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
KOLASE FOTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan pihak pemerintah mendatangi PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/6/2023). 

Pengumuman yang dipasang itu berbentuk spanduk, dengan latar kantor perusahaan tambang.

Pengumuman bertuliskan, "Objek vital ini belum melunasi kewajiban pajak daerah".

Dalam spanduk tercatut logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Spanduk itu juga mengimbau agar kantor tersebut segera membayar pajak sebagaimana mestinya.

Jika tidak, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa.

Terkait hal ini, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundjana mengaku belum mengetahui pasti.

Ia mengatakan, akan mengecek informasi tersebut.

"Saya cek dulu yah," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via pesan WhatsApp, pada Rabu.

Keterangan Bapenda Sulawesi Tenggara

Bapenda Sultra membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang pengumuman tunggakan pajak di PT VDNI.

Kepala Bapenda Sultra Muhammad Djudul mengatakan, pemasangan plang menunggak pajak itu dilakukan usai melayangkan sejumlah surat yang tidak direspon pihak perusahaan.

"Iya benar, tadi kita lakukan pemasangan, setelah kita kirimkan surat pemberitahuan tidak ada respon, oleh Korsupgah KPK diarahkan untuk melakukan pendakatan-pendekatan, tadi juga KPK datang untuk mempertanyakan langsung," ujarnya.

Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak.
Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak. (Istimewa)

Adapun pajak yang ditunggak oleh PT VDNI, menurut  Bapenda senilai Rp26,3 miliar.

Djujul menjelaskan, tunggakan itu bersumber dari pajak air permukan.

"Totalnya itu Rp26,3 miliar," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved