Dulu Bongkar Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Beber Kejanggalan Kematian Bripka Arfan

Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri. Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu. 

Saat itu, salah satu wajib pajak merasa heran lantaran uang yang sudah disetorkan kepada Bripka AS tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022 lalu.

Atas kejanggalan tersebut, wajib pajak kemudian komplain hingga kasus tersebut terus diselidiki.

AKBP Yogie mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya Acong.

Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS, yang belum dijadikan tersangka.

Menurut AKBP Yogie, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.

Pasalnya, korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.

Sementara dari hasil penyidikan, aksi penggelapan pajak tersebut diketahui sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu.

Namun, kematian Bripka AS yang dituduh melakukan penggelapan pajak dan disebut mengakhiri hidupnya dengan meminum racun sianida dianggap janggal oleh pihak keluarga.

Salah satunya diungkap istri Bripka Arfan Saragih, Jenni Simorangkir, yang menyebut suaminya mendapatkan ancaman sebelum kematiannya.

Brigadir AS, menurut Jenni, juga sudah membayar kerugian pajak yang digelapkan berkisar Rp650 juta atau Rp700 juta.

Uang tersebut mereka peroleh setelah menjual rumah yang ada di Kabupaten Samosir.

“Almarhum dikatakan punya masalah, tetapi dia tidak mengatakan pajak. Dia mengatakan Kapolres menyuruh mencari uang Rp400 juta untuk membayar,” jelasnya.

“Jadi kami menjual rumah kepada Namboru saya.” ujarnya menambahkan dikutip dari Tribun-Medan.com.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribun-Medan.com/Salomo Tarigan, Tribunnews.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved