Dulu Bongkar Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Beber Kejanggalan Kematian Bripka Arfan

Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri. Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri.

Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu.

Sedangkan, Kamaruddin Simanjuntak adalah sosok pengacara yang pernah membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kamaruddin pun kini ditunjuk pihak keluarga Bripka Arfan Saragih untuk menangani kasus kematian Bripka AS yang dinilai janggal.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Samosir dan Polda Sumut sebelumnya, dugaan penyebab Bripka Arfan Saragih meregang nyawa karena meminum racun sianida.

Namun pihak keluarga menduga Bripka AS tewas dibunuh terkait dengan kasus penggelapan pajak sekitar Rp2,5 miliar.

Setelah sekitar 3 bulan berlalu pascakematiannya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus Bripka Arfan Saragih ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.

Baca juga: Bripka Arfan Ditemukan Tewas Akhiri Hidup, Istri Tak Yakin Sebut Sempat Diancam Kapolres Samosir

“Pelaporan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) junto Pasal 338 KUHP,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan akan membawa sejumlah bukti pendukung dugaan pembunuhan berencana atas Bripka AS.

Namun ia tidak menyebutkan secara detail, apa saja bukti-bukti pendukung tersebut.

Hanya saja, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan sejumlah kejanggalan di balik tewasnya Bripka Arfan Saragih.

Bripka AS ditemukan tewas di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumut.

Salah satu kejanggalan, menurut Kamaruddin terdapat luka benda tumpul di kepala bagian belakang Bripka AS berdasarkan hasil visum.

Diapun kemudian menunjukkan foto-foto saat anggota Polres Samosir tersebut ditemukan sudah tak bernyawa.

Kejanggalan Kematian Bripka AS

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai kematian Bripka Arfan Saragih tersebut janggal.

Kamaruddin mengatakan bahwa Polres Samosir telah menyimpulkan bahwa Bripka AS tewas karena meminum racun sianida.

Namun, pihak keluarga tak percaya bahwa Bripka Arfan Saragih mengakhiri hidupnya melainkan dibunuh.

Kamaruddin mengatakan berdasarkan hasil visum, terdapat luka benda tumpul di kepala bagian belakang serta rahang Bripka AS.

Kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih anggota Polres Samosir itupun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ke Mabes Polri tersebut juga diunggah pengacara dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak and Partners, Martin Lukas Simanjuntak, di akun Instagram @martin.lukas.simanjuntak.

Baca juga: Viral Kasus Rudapaksa Remaja di Parigi, Kapolda Sulteng Sebut Tak Ada Unsur Paksaan, Korban Dirayu

Dalam poster undangan peliputan yang diunggahnya, dijelaskan bahwa pihak keluarga sudah memberikan kuasa kepada Kamaruddin cs untuk melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Ayah dan ibu korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim advokasi atas korban meninggalnya Bripka Arfan Erbanus Saragih,” tulis poster digital yang diunggah.

“Untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri,” lanjut tulisan poster digital yang diunggah Martin Lukas tersebut.

Martin Lukas yang dikonfirmasi terkait unggahannya tersebut, sudah membenarkannya.

“Betul,” sebut Martin Lukas, Rabu (31/5/2023).

Dikutip Tribun-Medan.com dari Warta Kota, Kamaruddin Simanjuntak, pun membenarkan laporan kasus kematian Bripka Arfan Saragih ke Bareskrim.

Mereka melaporkan kasusnya atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripka AS.

Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri. Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu.
Babak baru kasus kematian Bripka Arfan Saragih alias Bripka AS, pengacara Kamaruddin Simanjuntak beber kejanggalan dan lapor ke Bareskrim Polri. Bripka Arfan Erbanus Saragih adalah anggota Kepolisian Resort atau Polres Samosir, Sumatera Utara (Sumut), yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu. (Tangkapan layar video akun YouTube Kompas.com)

Berbeda hasil penyelidikan Polda Sumut dan Polres Samosir yang menyatakan Bripka Arfan Saragih tewas karena menenggak racun sianida berdasarkan scientific crime investigation.

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang melakukan penyelidikan penyebab kematian dari Bripka AS.

“Pertama, dari hasil yang dilakukan oleh tim didukung oleh keterangan ahli, khususnya kedokteran forensik, ahli toksikologi, dan laboratorium forensik,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

“Penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas,” lanjutnya pada konferensi pers di Mapolda Sumatera Utara pada Selasa (4/4/2023) malam.

Irjen Panca menegaskan bahwa Bripka AS meminum sianida itu tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Panca juga mengatakan tidak ditemukan kekerasan dalam kasus tewasnya personel Polres Samosir tersebut.

“Kedua, tidak ditemukan adanya kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian korban dalam hal ini Bripka AS. Masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan adanya paksaan,” jelasnya.

Baca juga: Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo Sidangkan Penganiayaan David Dilakukan Mario Dandy, Telepon Rekan

Bripka AS, sebut Panca, diduga nekat mengakhiri hidupnya karena permasalahan yang sedang dihadapinya yakni dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp2,5 miliar.

“Kita meminta penjelasan dari ahli psikologi forensik, bahwa dari apa yang dialami oleh korban, ini juga membuat pressure atau dorongan yang menggagu psikologis almarhum,” ujarnya.

“Tim ahli psikologi forensik menyampaikan bahwa peristiwa bunuh diri ini didorong oleh permasalahan yang dialami oleh almarhum Bripka AS,” kata Irjen Panca menambahkan.

Kronologi Kasus Kematian Brigadir AS

Bripka Arfan Saragih yang merupakan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Satlantas Polres) Samosir, Sumatera Utara, ditemukan tewas pada 6 Februari 2023 lalu.

Bripka AS diduga tewas akibat meminum racun sianida gegara dugaan kasus penggelapan pajak kendaraan yang dibayarkan warga.

Jasad Bripka Arfan Saragih ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Baca juga: Dandenpom Kendari Sebut Sudah Tangani Kasus Oknum TNI Wakatobi Sulawesi Tenggara Diduga Aniaya Warga

Dikutip dari TribunMedan.com, Bripka AS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan terhadap wajib pajak.

Menurut laporan, Bripka Arfan Saragih dan komplotannya telah menipu 300 warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya aksi penggelapan uang pajak kendaraan tersebut bermula dari adanya keluhan wajib pajak.

Saat itu, salah satu wajib pajak merasa heran lantaran uang yang sudah disetorkan kepada Bripka AS tidak terdata dan menunggak hingga Rp6.222.674 pada tahun 2022 lalu.

Atas kejanggalan tersebut, wajib pajak kemudian komplain hingga kasus tersebut terus diselidiki.

AKBP Yogie mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya Acong.

Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS, yang belum dijadikan tersangka.

Menurut AKBP Yogie, aksi tersebut dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.

Pasalnya, korban diminta mengisi data, tapi ternyata dokumen yang diserahkan semuanya palsu.

Sementara dari hasil penyidikan, aksi penggelapan pajak tersebut diketahui sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu.

Namun, kematian Bripka AS yang dituduh melakukan penggelapan pajak dan disebut mengakhiri hidupnya dengan meminum racun sianida dianggap janggal oleh pihak keluarga.

Salah satunya diungkap istri Bripka Arfan Saragih, Jenni Simorangkir, yang menyebut suaminya mendapatkan ancaman sebelum kematiannya.

Brigadir AS, menurut Jenni, juga sudah membayar kerugian pajak yang digelapkan berkisar Rp650 juta atau Rp700 juta.

Uang tersebut mereka peroleh setelah menjual rumah yang ada di Kabupaten Samosir.

“Almarhum dikatakan punya masalah, tetapi dia tidak mengatakan pajak. Dia mengatakan Kapolres menyuruh mencari uang Rp400 juta untuk membayar,” jelasnya.

“Jadi kami menjual rumah kepada Namboru saya.” ujarnya menambahkan dikutip dari Tribun-Medan.com.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribun-Medan.com/Salomo Tarigan, Tribunnews.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved