Berita Konawe Selatan
Dalang di Balik Kasus Siswi SMP Konawe Selatan Dirudapaksa 5 Pria, Korbannya Diduga Sudah Beberapa
Diduga ada dalang di balik kasus siswi SMP di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dirudapaksa lima pria, yakni seorang wanita berinisial AG.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Risno Mawandili
Korban lalu diajak jalan-jalan oleh WY.
Lalu WY mengajak korban ke sebuah bangunan rusak di sebuah sekolah dasar (SD).
Di dalam bangunan itu, korban diperkosa oleh WY hingga tidak berdaya.
Baca juga: Jaringan Perempuan Pesisir Sultra Minta Polres Konsel Tangkap 5 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak
Korban lalu ditinggalkan dalam bangunan tersebut.
Singkat cerita, ketika matari terbit, seorang murid SD menemukan korban dalam kondisi tak berdaya.
Murid SD tersebut kemudian memanggil seorang guru untuk melihat kondisi korban.
Sang guru lalu menyerahkan korban ke Polsek Konda untuk dikembalikan ke orangtuanya.
Mengetahui kondisi korban, keluarga sangat keberatan dengan perlakuan para pelaku yang tidak manusiawi.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan.
Satu Terduga Pelaku Telah Ditangkap
Orangtua Mawar tak kuasa melihat kondisi akanya.
Mereka pun telah melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut kepada Polres Konsel.
Penyidik Polres Konsel yang bernama Anto membenarkan kejadian yang menimpa salah seorang siswi SMP tersebut.
Ia mengatakan, kasusnya telah dilimpahkan untuk segera dilakukan tindak lanjut.
Untuk perkembangan saat ini, pihaknya telah mengamankan satu dari 5 orang terduga pelaku.
Sementara terduga korban, saat ini sedang dalam pengawalan lembaga pekerja sosial, yakni Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPPST).
“Sudah dalam penyelidikkan dan penyidikan. Untuk sementara masih pengembangan untuk pelaku lain. Satu sudah kita amankan,” terangnya kepada TribunnewsSultra.com.
JPPST Minta Polres Konsel Tangkap 5 Terduga Pelaku
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPPST) meminta Polres Konawe Selatan segera menangkap lima terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Peristiwa perkosaan tersebut menimpa seorang anak yang masih berusia 12 tahun, siswi kelas 1 SMP Negeri 24 Konawe Selatan.
Ia diduga diperkosa oleh lima orang di tiga tempat yang berbeda, pada malam Selasa hingga Rabu pagi (15-16/5/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya diperalat bersama teman-temannya untuk jalan-jalan di sebuah desa.
Namun, dalam perjalanan pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, korban diperkosa di tiga tempat berbeda.
Salah satu dari lima pelaku merupakan orang dewasa yang tinggal disebuah BTN di Konda, Konawe Selatan.
Kasus ini telah dilaporkan korban dan keluarganya sejak hari Selasa (16/5/2023).
Akan tetapi, dalam perkembangannya,hanya satu terduga pelaku yang baru ditangkap Polres Konsel, sebagaimana juga uraian Polsek Konda kepada beberapa media kemarin.
Berkaitan dengan hal itu, Divisi Advokasi Jaringan Perempuan Pesisir Sultra, Sarni Marwanti mengatakan, pihaknya meminta Polres Konsel segera menangkap dan menginterogasi empat terduga pelaku lainya.
Sarni Marwanti menambahkan, Polres Konsel harus menjerat terduga pelaku yang telah dewasa agar dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dinas Pemberdayaan Perempuan Konsel juga harus melakukan pendampingan intensif terhadap korban," ujar Sarni Marwanti, Sabtu (20/5/2023).
"Dan juga ke depannya harus memprogramkan penyadaran bahaya kekerasan seksual dikalangan anak di bawah umur, terutama sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP di Konsel," tutur sambungnya.
Sarni membeberkan, kasus kekerasaan seksual terhadap anak di bawah umur di Konsel bukan pertama kalinya.
Namun, sudah terjadi puluhan kali dan korban rata-rata adalah anak-anak perempuan yang belum mengerti apapun.
"Mari bersama-sama selematkan generasi perempuan Konsel dari aksi-aksi kekerasan seksual yang diciptakan oleh orang dewasa, dengan motif mempengaruhi teman sebaya korban untuk terlibat dalam aksi kekerasan seksual seperti pemerkosaan," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.