Prof B Dituntut Penjara

Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara Kecam Tuntutan Ringan Terhadap Prof B di Kendari Sultra

Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara atau JPPST mengecam tuntutan ringan terhadap pelaku kekerasan seksual, Prof B.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara atau JPPST mengecam tuntutan ringan terhadap pelaku kekerasan seksual, Prof B. Prof B dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. 

JPPST menilai pemberian tuntutan terhadap Prof B sama sekali jauh dari ketentuan masa pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 memuat sanksi bagi pelaku kekerasan seksual antara 4 tahun sampai 12 tahun dengan denda Rp50 juta sampai Rp300 juta," pungkasnya.

Lantas, pemberian masa penjara yang hanya 2 tahun 6 bulan saja menimbulkan pertanyaan terkait keberpihakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam kasus tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved