Prof B Dituntut Penjara
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara Kecam Tuntutan Ringan Terhadap Prof B di Kendari Sultra
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara atau JPPST mengecam tuntutan ringan terhadap pelaku kekerasan seksual, Prof B.
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara atau JPPST mengecam tuntutan ringan terhadap pelaku kekerasan seksual, Prof B. Prof B dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp50 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
JPPST menilai pemberian tuntutan terhadap Prof B sama sekali jauh dari ketentuan masa pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 memuat sanksi bagi pelaku kekerasan seksual antara 4 tahun sampai 12 tahun dengan denda Rp50 juta sampai Rp300 juta," pungkasnya.
Lantas, pemberian masa penjara yang hanya 2 tahun 6 bulan saja menimbulkan pertanyaan terkait keberpihakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam kasus tersebut. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Soal Prof B Dituntut Hukuman Ringan, BEM UHO Kendari Sultra Beri Komentar Tegas: Tidak Setimpal |
![]() |
---|
BEM UHO Kendari Sayangkan Tuntutan Prof B Hanya 2,6 Tahun, Sebut Bakal Laporkan ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Pandangan Perempuan Pesisir di Kendari Sulawesi Tenggara Soal Kasus Dugaan Pelecehan Prof B |
![]() |
---|
Dituntut 2,6 Tahun, Hakim Turuti Permintaan Dosen UHO Kendari Prof B, Vonis Lebih Rendah? |
![]() |
---|
Prof B Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pihak Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.