Prof B Dituntut Penjara

Soal Prof B Dituntut Hukuman Ringan, BEM UHO Kendari Sultra Beri Komentar Tegas: Tidak Setimpal

Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara, kini Prof B mendapatkan hukuman yang dianggap ringan sejumlah pihak.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah membacakan tuntutan kepada Prof B, terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswinya. Ia dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, denda sebanyak Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara, kini Prof B mendapatkan hukuman yang dianggap ringan sejumlah pihak. 

Pemberian tuntutan yang dinilai ringan terhadap Prof B mengundang atensi dari sejumlah organisasi.

Hal itu salah satunya datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Haluoleo atau BEM UHO Kendari, Sulawesi Tenggara atau Sultra.

Melalui keterangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Muhammad Hakim Rianta, tuntutan yang diberikan kepada Prof B masih tidak setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Ia mempertanyakan profesionalitas Jaksa Penuntut Umum atau JPU sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan tuntutan dalam kasus tersebut.

Terlebih, dalam perjalanan panjang kasus pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap mahasiswi, seringkali mendapati rintangan sehingga persidangan terkesan berjalan alot.

Hal itu lantas dinilai oleh BEM UHO Kendari, persidangan berjalan dengan penuh kejanggalan.

Baca juga: BEM UHO Kendari Sayangkan Tuntutan Prof B Hanya 2,6 Tahun, Sebut Bakal Laporkan ke Komisi Yudisial

"Kami menilai ada potensi kekuatan-kekuatan tertentu yang mengintervensi kasus ini dengan mempermainkan proses hukum yang semestinya berjalan dengan lebih adil dan prosedural," katanya.

Kata Hakim Rianta, pihaknya bersedia melakukan pengawalan lebih lanjut untuk menuntut keadilan dalam kasus Prof B.

"Tidak menutup kemungkinan akan menyusul aksi lanjutan yang lebih tegas dan masif dari kami kelembagaan BEM UHO untuk mengawal kasus ini," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (10/5/2023).

"Saat ini upaya yang kami lakukan mengawal dan mengadvokasi kasus ini, termasuk komunikasi kepada pihak keluarga untuk pendampingan kepada korban," katanya melanjutkan.

Selain untuk mencapai keadilan, Hakim Rianta juga berterus terang berupaya untuk mengembalikan nama baik UHO yang rusak akibat kasus tersebut.

"Mengembalikan citra almamater yang tercoreng akibat perbuatan tercela oknum dosen dimaksud," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved