Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kendari

2 Juru Parkir Liar Diamankan di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Selidiki Aliran Uang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua juru parkir tanpa izin resmi berinisial SU dan GI, Senin (22/9/2025).

Tayang:
zoom-inlihat foto 2 Juru Parkir Liar Diamankan di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Selidiki Aliran Uang
Istimewa
JURU PARKIR LIAR DITANGKAP - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari mengamankan dua juru parkir liar tanpa izin resmi pemerintah, Senin (22/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan dua juru parkir tanpa izin resmi berinisial SU dan GI, Senin (22/9/2025).

Keduanya juga kerap meresahkan hingga membahayakan masyarakat di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

SU dan GI ditangkap saat mereka mengoperasikan parkir liar di samping The Park Kendari, Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Lokasi parkir liar ini hanya berjarak 2,7 kilometer (km) dari Kantor Pemerintah Kota Kendari.

Baca juga: Daftar Pelabuhan Sulawesi Tenggara Mulai Berlakukan Parkir Elektronik, Cegah Parkir Liar

Tim Patroli Presisi Satuan Sabhara Polresta Kendari menangkap SU dan GI usai menerima laporan mengenai adanya aktivitas parkir yang meresahkan dan diduga tidak memiliki izin resmi.

Di lokasi parkir liar, kedua pelaku tak dapat menunjukkan IPTP (Izin Penyelenggara Tempat Parkir) kepada polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan dua juru parkir liar diamankan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“IPTP mereka berakhir sejak tahun 2023, jadi karcis yang digunakan sudah kedaluwarsa,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Daftar 90 Titik Parkir di Kendari Sulawesi Tenggara, 77 Lokasi Sudah Rekomendasi Dishub

Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu ini memastikan pihaknya akan mengejar aliran dana uang parkir liar tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved