Sekda Kendari Ditahan

Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Jadi Tahanan Kota, Keluar Rutan Dijamin Pj Wali Kota Asmawa Tosepu

Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari, Senin (20/3/2023).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari, Senin (20/3/2023). Seperti diketahui, sebelumnya Ridwansyah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan gerai Alfamidi (PT Midi Utama Indonesia) dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.  

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II A Kendari, Senin (20/3/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya Ridwansyah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan gerai Alfamidi (PT Midi Utama Indonesia) dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. 

Ridwasyah yang berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) itu keluar dari rutan karena bertatus tahanan kota.

"Jadi yang bersangkutan Ridwansyah Taridala ini beralih statusnya dari tahanan rutan jadi tahanan kota," kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody saat ditemui Senin (20/3/2023).

Dody mengatakan penangguhan penahanan Ridwansyah Taridala sebagai tersangka kasus suap perizinan gerai Alfamidi diberikan Kejati Sultra atas permohonan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Baca juga: Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diperiksa Kejati Sultra dan 6 dari PT MUI Terkait Suap Izin Alfamidi

"Permintaan Pj Wali Kota Kendari terus dari keluarga Ridwansyah Taridala juga memberikan jaminan," kata Dody.

Ia menuturkan pengalihan status tahanan kota kepada Ridwansyah Taridala karena penyidik Kejati Sultra menilai tersangka kooperatif selama menjalani penyidikan kasus di Kejati Sultra.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Ridwansyah Taridala juga selesai dilakukan dengan meminta keterangannya sebagai barang bukti mengungkap kasus tersebut.

"Jadi Ridwansyah Taridala yang dikabulkan statusnya menjadi tahanan kota wajib lapor sepekan sekali ke penyidik. Kemudian tidak bisa bepergian ke luar Kota Kendari," jelas Kasipenkum. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved