Sekda Kendari Ditahan

Kejati Sultra Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Suap Sekda Kendari, 2 Orang PT MUI, 4 ASN Pemkot

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan, enam saksi yang dimintai keterangan sudah menjalani pemeriksaan Jumat, 17 Maret 2023.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Agenda pemeriksaan terhadap saksi sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara permintaan sejumlah uang untuk perizinan gerai Alfamidi kepada PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, enam saksi yang dimintai keterangan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat, 17 Maret 2023.

"Agenda pemeriksaan sudah berlangsung, ada enam yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik," ucap Dody, Jumat (17/3/2023).

Keenam saksi tersebut yakni dua saksi dari PT Midi Utama Indonesia berinisial ALN, Manager Corporate, dan Corporate Avairs PT MUI berinisial S.

Baca juga: Penyidik Kejati Sultra Periksa Region Manager PT Midi Utama Indonesia Terkait Suap Izin Alfamidi

Sementara F, CP, AR, dan MFS, keempat saksi lainnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kendari.

Dody menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk penyidikan terkait peran mereka dalam proses perizinan gerai Alfamidi yang diajukan PT MUI ke Pemerintah Kota Kendari.

Kasipenkum Kejati Sultra menambahkan dari enam saksi, lima orang sudah pernah menjalani pemeriksaan pertama.

"Jadi lima saksi ini sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya. Pemanggilan saksi untuk penyidikan perkara dugaan pemberian suap proses perizinan PT MUI," ujarnya.

Ia menyebutkan dengan pemanggilan keenam saksi tersebut, saat ini total 12 saksi sudah diperiksa Kejati Sultra termasuk mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Baca juga: 9 Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sultra Soal Dugaan Suap Izin PT Midi Utama Indonesia di Kendari

Dalam kasus ini pula, Kejati Sultra sudah menetapkan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana sebagai tersangka. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved