Berita Kendari

Kekhawatiran Pedagang Cakar di Kendari Sulawesi Tenggara Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas

Kekhawatiran pedagang cakar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) imbas larangan impor pakaian bekas.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Lawata, Mandonga, Kota Kendari, Alyas Adam, mengaku keberatan dengan larangan tersebut. Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (20/3/2023). 

Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, yakni kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, serta buruk untuk kesehatan bagi penggunanya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan kepada jajarannya agar menindak pebisnis pakaian impor karena sangat menggangu industri tekstil dalam negeri. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved