Berita Kendari
Kekhawatiran Pedagang Cakar di Kendari Sulawesi Tenggara Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas
Kekhawatiran pedagang cakar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) imbas larangan impor pakaian bekas.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Lawata, Mandonga, Kota Kendari, Alyas Adam, mengaku keberatan dengan larangan tersebut. Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (20/3/2023).
Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, yakni kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, serta buruk untuk kesehatan bagi penggunanya.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan kepada jajarannya agar menindak pebisnis pakaian impor karena sangat menggangu industri tekstil dalam negeri. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.