Berita Kendari
Kekhawatiran Pedagang Cakar di Kendari Sulawesi Tenggara Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas
Kekhawatiran pedagang cakar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) imbas larangan impor pakaian bekas.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
"Konsumen di sini banyak yang suka dari pada tidak suka, karena peminatnya barang ini bukan hanya kalangan ekonomi menengah ke bawah, tapi justru orang-orang yang berdasi, anggota dewan sekalipun ada yang ke sini dan bahkan mencari barang-barang di sini," bebernya.
Alyas mengaku sebelumnya penjualan baju bekas impor ini terhenti sekiranya tiga bulan atas larangan pemerintah pada awal masa sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo.
Namun usai berhenti, penjualan baju bekas impor ini justru makin menjamur dan makin banyak peminat.
"Yang sekarang baru pekan ini saya tahu (larangannya). Dulu juga waktu sebelum pelantikan Presiden Jokowi ini dulu kita juga pernah tidak buka warung sekitar hampir tiga bulanan lebih, tapi setelah itu justru lebih ramai sekarang," jelasnya.
Alyas berharap pemerintah mengkaji ulang aturan terkait larangan impor pakaian bekas ke Indonesia tersebut.
Jika pemerintah memaksakan larangan penjualan baju bekas impor, pedagang meminta pemerintah mencari solusi lain agar para pedagang tetap bisa berusaha untuk bertahan hidup.
Baca juga: Beli Pakaian Wanita di Flies Kendari dan Queensland Diskon Mulai 30 hingga 50 Persen
"Pemerintah solusinya mau ngapain ini kalau misalnya menghentikan kami penjual, mau dikemanakan lagi kami khususnya pedagang pakaian bekas," harapnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Kendari menyediakan satu lokasi untuk semua pedagang agar tidak lagi menjadi kontra di masyarakat karena keberadaannya dianggap mengganggu lalu lintas.
Salah satu peminat baju cakar, Ismail mengaku tidak setuju dengan larangan penjualan baju bekas impor itu.
Pasalnya, baju cakar atau RB itu memiliki banyak pilihan sehingga potensi untuk sama (model pakaian) dengan masyarakat sangat minim.
"Kita sebagai pencinta baju RB juga lebih dimudahkan mendapatkan baju brand dengan harga ekonomis," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal dengan menjamurnya impor pakaian bekas ke Indonesia.
Menurut Jokowi, peredaran dan impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri di Indonesia.
Baca juga: Kapitalao Matana Eyo Kagum Jokowi Kenakan Pakaian Adat Buton, Bukti Presiden Mendukung Kiprah Raja
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” katanya, Rabu (15/3/2023).
Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.